Lanjut ke konten

Memahami Kembali tentang Nasionalisme Indonesia

4 Maret 2011

*) Syaharuddin
“….Sejarah nasionalisme Indonesia tidak selalu harus berkaitan dengan partai politik dan kolonialisme. Kebebasan yang merupakan salah satu jiwa yang penting dari nasionalisme dapat digunakan untuk melihat munculnya generasi muda yang memberontak terhadap berbagai tradisi”, (Bambang Purwanto, 2005).
Setiap tanggal 20 Mei, di negeri ini selalu diperingati Hari Kebangkitan Nasional. Terlepas bahwa hal itu masih merupakan polemik dengan Sarekat Islam (SI, 1905), namun ia penting diperingati sebagai sebuah refleksi positif bagi bangsa Indonesia. Peringatan Harkitnas menjadi sesuatu yang penting ketika ia dijadikan sebuah refleksi bagi bangsa yang sedang membangun dari berbagai aspek kehidupan. Paling tidak, seluruh komponen masyarakat ini, baik itu para penyelenggara negara (pemerintah) dan seluruh jajarannya, dan masyarakat pada umumnya memiliki kesadaran sejarah yang tinggi untuk kemudian dijadikan sebagai bahan pelajaran, bahwa dulu kita pernah bangkit. Kesadaran itu tentu sangat berpotensi untuk meningkatkan atau membangunkan kembali anak bangsa ini yang sedang tertidur lelap. Kesadaran ini sangat diharapkan pula mampu “membius” masyarakat Indonesia agar dapat berkarya yang lebih baik, produktif tidak konsumtif dan tentu dapat berkompetisi dan bersanding dengan negara-negara lain di dunia, atau paling tidak di Asia.
Selama ini, tentu kita telah mempunyai pemahaman sendiri-sendiri tentang cerita bagaimana proses bangkitnya masyarakat Hindia Belanda pada awal abad ke-20. Cerita itu bisa saja diperoleh dari para guru sejarah, pemerhati sejarah, sejarawan atau dari buku-buku sejarah. Kesamaan cerita itu paling tidak memberikan gambaran bahwa, kebangkitan nasional muncul akibat kolonialisme. Tentu kesimpulan ini tidak seutuhnya salah, karena memang salah satu pemicu bangkitnya bangsa ini adalah karena adanya berbagai eksploitasi sumberdaya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA) oleh Pemerintah Hindia Belanda sejak kedatangannya di Nusantara ini (VOC, 1602).
Kita semua tahu, berdasarkan buku sejarah yang telah kita baca, selalu menjelaskan bagaimana aktivitas Pemerintah Hindia Belanda selama ia menginjakkan kakinya di negeri ini. Namun dalam hal ini, saya tidak mengatakan bahwa Indonesia telah dijajah selama 350 tahun. Berbagai aktivitas itu, seperti adanya sistem tanam (cultuur stelsel, bukan tanam paksa), pemberlakuan berbagai pajak dan undang-undang yang membatasi kebebasan masyarakat pribumi, seperti ordonansi sekolah liar, ordonansi guru, ordonansi haji, dsb.
Kesalahan cara berfikir tentang nasionalisme muncul ketika disimpulkan bahwa bangkitnya bangsa ini hanya semata-mata karena adanya kolonialisme dan imprealisme. Kesalahan ini terus berlanjut, kita kita tidak mampu menjelaskan kepada peserta didik (pada semua tingkatan pendidikan) persoalan realitas sosial sejarah bangsa ini ketika dijajah. Apakah misalnya ketika kita tidak dijajah Belanda maka kita tidak akan pernah bangkit? Seharusnya pertanyaan ini dijawab “tidak”, dengan alasan bahwa bangkitnya masyarakat pribumi adalah karena menginginkan “kebebasan”, dan kehidupan yang lebih baik dari segala bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya dan agama.
Kenyataan tersebut mengharuskan kita untuk mendefinisikan ulang (redefinition) tentang nasionalisme Indonesia. Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya memahami kembali realitas sosial pada masa lalu bangsa ini. Sehingga, sejarah tampak lebih adil dalam memberikan keterangan kepada masyarakat luas. Definisi ulang di sini, tidak dimaksudkan untuk mengatakan bahwa apa yang telah disampaikan oleh para guru dan buku tentang kebangkitan nasional itu adalah salah, namun hanya ingin mengatakan bahwa perlu sedikit memahami jika dalam memahami nasionalisme itu tidak selalu berkaitan dengan kolonialisme.
Kolonialisme adalah sebuah entitas yang ada pada waktu itu, yang juga merupakan bagian faktor pendorong munculnya nasionalisme Indonesia. Namun, ada hal penting lainya yang seperti (sengaja) dilupakan, yakni memahami perasaan masyarakat pribumi (khususnya para pemudanya) pada waktu itu. Pada awal abad ke-20, para pemuda memahami arti penting sebuah “kebebasan” dan keadilan. Pemuda Cokro, Sutomo, Sukarno dan lainnya adalah orang-orang yang merasakan penting kebebasan dan keadilan yag harus terus diperjuangkan. Jadi, proseslah yang kemudian membentuk ide nasionalisme itu yang terakumulasi pada tanggal 20 Mei 1908, yakni terbentuknya organisasi sosial kultural Budi Utomo, dan puncaknya tanggal 28 Oktober 1928, yakni dilantunkan “Sumpah Pemuda”: satu bangsa, satu tanah air dan satu bahasa yakni Indonesia. Upaya para pemuda yakni dengan membentuk berbagai organisasi, baik organisasi kebangsaan, keagamaan dan sosial kultural, sebagai wadah untuk memperjuangkan nilai-nilai kebebasan dan keadilan itu. Muncullah kemudian Budi Utomo, Sarekat Islam (SI), Indische Partij (IP), PNI sebagai organisasi beraliran kebangsaan, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Musyawaratutthalibin (organisasi lokal terbesar di Kalimantan, 1931) sebagai organisasi keagamaan, serta berbagai organisasi sosial kultural seperti Taman Siswa (Tamsis).
Bagaimana para elite pemuda pribumi menggapai cita-cita kebebasan dan keadilan? Hal itu sangat tampak berbagai program dan orientasi organisasi yang mereka jalankan. Misalnya, SI sangat getol memperjuangkan ekonomi kerakyatan, yakni dengan usaha batik di Solo. Melalui gerakan itu maka diharapkan masyarakat Indonesia dapat hidup sejahtera tanpa tergantung kepada orang lain. Di samping itu, para elite SI juga berusaha melakukan upaya resistensi terhadap berbagai kecurangan-kecurangan dan penindasan yang dilakukan oleh para ambtenaar-ambtenaar bumi putera maupun Eropa. Bahkan, sesekali juga ia memperjuangkan Indonesia ke arah zelfbestuur (berpemerintahan sendiri). Apa yang dilakukan oleh para elite SI adalah jelas sebagai upaya kebebasan dari berbagai “penindasan” dan rasa keadilan. Ketika golongan Cina tampaknya “berselingkuh” dengan pemerintah kolonial, maka para elite SI dengan cepat tanggap merubah arah perjuangan yakni dengan meningkatkan usaha ekonomi rakyat agar dominasi Cina atas perdagangan dapat di atasi. Berbagai tradisi yang membatasi ke arah kemajuan, juga merupakan pemicu utama munculnya kebangkitan itu, Begitu pula dengan ide zelfbestuur adalah sebuah upaya untuk meraih sebuah hakekat kebebasan.
Karena itu, mungkin tidak berlebihan jika pemahaman kita tentang kebangkitan nasional atau nasionalisme Indonesia tidaklah selalu diidentikkan dengan kolonialisme, akan tetapi bagaimana kita memandang bahwa proses sejarah yang tampak merupakan sebuah upaya meraih cita-cita kebebasan dan keadilan. Atau sebuah upaya mendobrak berbagai tradisi yang memasung berbagai nilai-nilai kebebasan dan keadilan. Hal itu sangat tampak ketika berbagai elite kebangsaan (sekuler) dan agama (religious) secara bersama-sama melakukan aktivitas politik, ekonomi, sosial, budaya (pendidikan) dan agama, dalam rangka upaya mengangkat harkat dan derajat masyarakat pribumi sejak awal abad ke-20. Berdasarkan hal itu pula, maka dapat disimpulkan bahwa nasionalisme adalah sebuah gejala modern yang muncul pada awal abad ke-20 di kota-kota kolonial. Hal ini penting disampaikan sebagai sebuah dekonstruksi atas fakta yang menyatakan bahwa nasionalisme Indonesia sudah ada sebelum abad ke-20.
*Penulis adalah tenaga pengajar Prodi Sejarah FKIP Unlam, email:fikri_025@yahoo, blog:www.syaharuddin.wordpress.com

From → Opini

Tinggalkan sebuah Komentar

Tinggalkan komentar